-->

PERSYARATAN PEMBUATAN SIM DAN PERPANJANGAN SIM

Artikel ini saya ambil dari http://lantas.polri.go.id, berikut info bagi anda yang belum mempunyai SIM ataupun yang akan melakukan perpanjangan SIM anda yang telah Habis..
Syarat perpanjangan SIM
1. KTP ASLI + Foto Copy 3lembar
2. SIM Asli + Foto Copy 3lembar
Bisa dilakukan di SIM Keliling
PERSYARATAN PEMBUATAN SIM
1. Usia; 17 tahun untuk SIM C dan D* 17 tahun untuk SIM A* 20 tahun untuk SIM B1* 21 tahun untuk SIM B2
2. Administratif; memiliki Kartu Tanda Penduduk* mengisi formulir permohonan* rumusan sidik jari
3. Kesehatan; sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter* sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4. Lulus ujian; ujian teori* ujian praktek dan/atau* ujian ketrampilan melalui simulator
Biaya tanyakan sendiri pada petugas...

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PERSYARATAN PEMBUATAN SIM DAN PERPANJANGAN SIM"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel